Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (12/4/2017).
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa hukuman tiga tahun penjara," ucap JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Triswara dan Hendriza terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Hal memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Ronald.
Untuk hal meringankan, Triswara dan Hendriza selama persidangan berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatanya. Selain itu, kedua terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutannya itu, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan digelar pada 19 April 2017 mendatang.
Atty dan suaminya, M Itoc Tochija, ditangkap penyidik KPK pada pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. (bbn/bbn)











































