Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan, ada dua kasus yang berbeda yang dipermasalahkan oleh Pemprov Jabar, yakni Pembayaran KJP Pemkot Bandung dan tunggakan Pasar Caringin.
"Pemerintah Kota sejak kapan (menunggak)? Enggak ada ceritanya. Terlambat (bayar) juga karena persyaratan mereka baru sampai," jelas Salman usai rapat di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (11/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk pembayaran Februari ditagihkan Maret. Termasuk kuitansi baru keterima hari ini jam satu siang," terang Salman.
Meski begitu, lanjut Salman, Pemkot Bandung tidak akan mempermasalahkannya. Pembayaran akan segera dilakukan. "Untuk tipping fee tidak ada masalah. Proses tinggal menunggu administrasi. Sebagai bukti komitmen, jangan ragukan kami," tegas Salman.
Sementara untuk pembayaran utang Pasar Caringin, Pemkot Bandung rencananya akan mengaudit ulang melalui Inspektorat Kota Bandung. Untuk memastikan nominal piutang.
"Kalau yang utang Pasar Caringin rencananya diaudit oleh inspektorat. Memastikan benar tidak volume sampahnya. Karena kan tidak hanya sampah pasar saja, tapi ada sampah dari masyarakat. Setelah diaudit baru akan diputuskan apakah akan ditalangin dulu sama Pemkot atau bagaimana," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menyatakan Pemkot Bandung mempunyai tunggakal sejak 2011 hingga 31 Maret 2017 sebesar Rp 5 miliar.
Untuk menyelesaikan masalah ini Pemprov sudah melayangkan beberapa kali surat tagihan ke Pemerintah Kota Bandung terkait tunggakan tersebut. Seperti pada Agustus 2016 melalui surat dari Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Surat tersebut dibalas Pemkot Bandung dan berjanji akan melunasi utangnya pada APBD perubahan 2016. Februari 2017, Pemprov Jabar kembali melayangkan surat penagihan.
Pemprov Jabar memberikan kesempatan hingga akhir bulan agar Pemkot Bandung melunasi utangnya.
(avi/ern)











































