Peristiwa percobaan pencurian itu terjadi di Kampung Payung, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Senin (10/4) kemarin. Insiden bermula saat korban perjalanan pulang ke rumah. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan mencoba mengambil telepon genggam milik korban yang berada di saku.
Korban spontanitas berteriak. Sejumlah warga yang mendengar suara tersebut berbondong-bondong mendekati korban, bersamaan itu Cepi kabur. Lantaran mengetahui identitas pelaku, para warga mencari dan menemukan pelaku tengah bersembunyi di rumah orang tuanya, kawasan Cibatu.
Sejumlah warga yang terbakar amarah sempat mengepung rumah tersebut. Mendapat informasi pengepungan, beberapa personel Polsek Cibatu langsung meluncur ke lokasi. "Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan dia (Cepi) dari amuk masa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibatu Aiptu Aldy Rahmat di Mapolsek Cibatu, Selasa (11/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan kepolisian, ternyata Cepi ini residivis kasus pencurian barang berharga dalam rumah di wilayah utara Garut. "Pelaku telah tiga kali menjalankan aksi pencurian di rumah-rumah," kata Aldy.
Di hadapan penyidik, Cepi terpaksa mencuri karena selama ini mengganggur. Ia jual barang curian untuk keperluan sehari-hari. Kini Cepi mendekam di sel tahanan Polsek Cibatu. (bbn/bbn)











































