Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Humas Pemkot Bandung, Yayan Ahmad Brilyana dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (7/4/2017).
Selain itu, Yayan menjelaskan Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kota Bandung juga sudah memberikan rekomendasi kegiatan keagamaan dan hari besar agama sebanyak 213 rekomendasi dalam periode 10 tahun. Ada pula rekomendasi DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan), KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)-RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)-IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung sebanyak 85 rekomendasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk jumlah rumah ibadah di Kot Bandung, hingga kini, kurang lebih ada sekitar 4.000an masjid dan musala, 164 gereja, 14 pura, serta 23 vihara yang tersebar di seluruh wilayah.
"Silakan datang ke Kampung Toleransi di Gang Ruhana RT 02 RW 02 Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong. Di situ ada satu masjid, satu gereja dan satu vihara yang letaknya persis bersebelahan, dan tidak pernah ada masalah. Itu indahnya di Kota Bandung," kata Yayan.
Yayan mengklaim Pemkot berupaya memberikan fasilitas yang seadil-adilnya kepada seluruh warga kota tanpa memandang suku, ras, dan agama.
"Yang namanya adil adalah proporsional, tidak berat sebelah, saling mengsi sesuai dengan kebutuhan," tandasnya. (avi/bbn)










































