Surpiyadi alias Yadi (30) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan, Blok Grenjeng, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, belum lama ini. Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan itu disinyalir sarang transaksi narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani mengatakan personelnya mendapatkan barang bukti berupa satu paket besar ganja yang di dalam bekas cotton bud seberat 31 gram dan dua peket sabu dengan total 19 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih melakukan perburuan terhadap seseorang yang biasa dikenal bernama Ucok. Orang tersebut diduga sebagai bandar besar yang menjual ganja dan sabu Yadi.
![]() |
"Itu punya Ucok dititip ke saya. Katanya mau diambil nanti hari Sabtu," kata pria yang memiliki tato bergambar 'malaikat bersayap' di punggungnya.
Kini polisi terus mendalami kasus dan keterangan dari pelaku untuk menangkap orang-orang yang selama ini terlibat jaringan narkoba di Kabupaten Cirebon. Yadi dijerat dengan Undang-undang Narkotik yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (bbn/bbn)