Anak Muda Bandung Deklarasi Bebas Asap Rokok

Anak Muda Bandung Deklarasi Bebas Asap Rokok

Avitia Nurmatari - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 13:14 WIB
Foto: Avitia Nurmatari
Bandung - Smoke Free Bandung, Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) dan Yayasan Lentera Anak menggelar Deklarasi Bandung Bebas Rokok di Pendopo Kota Bandung, Rabu (5/4/2017).

Deklarasi tersebut dilakukan untuk memberikan akses FCTC dan bergerak bersama-sama mengajak anak muda mendukung FTCT.

"Ini sebagai bentuk dukugan kami kepada Presiden yang bertekad menurunkan prevalensi perokok muda," ujar Juru bicara Smoke Free Bandung, Firman Prawira Kusumah usai acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menjelaskan, salah satu target pemerintah dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ialah menurunkan prevalensi merokok penduduk usia di bawah 18 dari angka 7,2 persen pada 2013 menjadi 5,4 persen pada 2019.

"Kalau angka perokok muda tidak ditekan, sangat mustahil Indonesia mendapat bonus demografi yang puncaknya berada pada 2045. Anak-anak yang merokok sejak usia muda akan terancam berbagai penyakit akibat merokok di usia produktif mereka, karena penyakit akibat mengonsumsi rokok baru dirasakan oleh perokok dalam rentang 10 hingga 15 tahun kemudian," tambah Firman.

Senada dengan Firman, Juru Bicara Gerakan Muda FCTC Margianta Surahman mengaku prihatin dengan tingginya angka perokok muda. Saat ini 19,4 persen remaja menjadi perokok aktif dan hampir 15 juta anak usia 5-9 tahun di Indonesia menjadi perokok pasif karena terpapar asap rokok.

"Semua aspek diatur, mulai dari pembatasan produksi rokok, pembatasan akses rokok kepada anak, hingga melarang total iklan rokok yang bertujuan membujuk anak muda merokok," tegasnya.

Isi deklarasi tersebut yakni:
1. Bahwa kami berhak untuk mendapatkan perlindungan dari asap rokok.
2. Permohonan untuk mendapatkan perlindungan dari propaganda iklan, promosi dan penjualan rokok.
3. Mendukung pemerintah untuk memperkuat kebijakan dan menegakkan regulasi peredaran rokok dan produk turunannya, memperluas kampanye dan sosialisasi pengendalian tembakau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran regulasi.
4. Mendukung pemerintah untuk berupaya semaksimal mungkin melindungi warga dari dampak rokok dengan melakukan upaya pengendalian tembakau secara ketat dan komprehensif melalui aksesi FCTC. (avi/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads