Kapores Kuningan M Syahduddi mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga yang rumahnya dibobol saat ditinggal pergi. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku bernama Ega Aulia (28).
Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap empat pelaku lainnya bernama Hendra Saputra (37), Wrdyandi (35), Budiman (40), dan Zaenudin (39).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berhasil mengamankan kelima pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam, dua buah kunci later L, dua unit sepeda motor, satu buah PS, dan satu unit TV.
"Dari hasil penyelidikan kelima pelaku ini sudah melakukan aksinya lebih dari lima kali. Bahkan dua di antara pelaku yaitu Wardyandi dan Zaenudin adalah residivis dalam kasus yang sama," katanya.
Saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sementara kelima pelaku sudah ditahan di Rutan Satreskrim Polres Kuningan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(ern/ern)











































