Para pelaku menyelewengkan pupuk bersubsidi di gudang lini III produsen PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kujang. Gudang lini III mampu menampung 3.600 ton pupuk bersubsidi yang akan disalurkan ke seluruh distributor di Purwakarta.
"Jadi para pelaku ini bekerja di gudang yang sama tetapi produsen yang berbeda. Mereka mengurangi volume pupuk yang ada di gudang," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana di gudang lini III, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka jual Rp 2 ribu/kilogram, sesuai dengan harga eceran pada umumnya. Hanya saja tidak dilengkapi dokumen saja," jelas dia.
Para pelaku AS, EK pegawai gudang khusus PT Petrokimia Gresik dan ADM, RJK, IS dan S pegawai PT Pupuk Kujang. Pelaku yang terlibat ada yang berposisi sebagai kepala gudang hingga bagian pengecekan barang sebelum dikirim ke distributor.
"Karena yang terlibat ini mempunyai posisi strategis, jadi tindakan mereka tidak diketahui oleh pengawas," ungkap dia.
"Mereka mencuri 3 - 4 kilogram per karung saat jam kerja atau di laur jam kerja," menambahkan.
Menurunya, akibat ulah mafia pergudangan ini, selama satu tahun negara diperkirakan merugi hingga Rp 500 juta. Pasalnya, dalam sebulan mereka bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 80 juta.
"Hitungan kasar kami diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan," kata Agta.
Sebelumnya, para pelaku ditangkap di gudang lini III pada Selasa (21/3/2017). Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 4 huruf a jo Pasal 8 peru no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.
Selain itu, pasal 2 ayat 1 dan 2 perpres no 11 tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Serta pasal 19 ayat 4 perpemdagri no 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tapi pelaku sementara tidak kami tahan karena mereka masih dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan gudang," jelas Agta. (ern/ern)











































