Seperti yang dialami seorang bocah perempuan berusia empat tahun warga Desa Battembat, RT 3 RW 3, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Sang bocah yang saat kejadian bermain di depan rumahnya dengan menggunakan anting emas menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh Uus Kusriyadi.
Kapolsek Kedawung Kompol Nanang Suhendar mengungkapkan, kejadian bermula saat Uus hendak main ke rumah temannya dengan berjalan kaki. Saat di perjalanan dia melihat sang bocah tengah asik bermain di depan rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang merasa kesakitan karena anting emas seberat 1,25gram di kedua telinganya diambil paksa, kontan menangis dan berteriak. Sementara pelaku yang panik langsung melarikan diri.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menemukan titik terang setelah mendapat informasi ada seseorang menjual anting emas percis seperti miliki korban. Tak butuh waktu lama polisi berhasil membekuk Uus.
"Kita amankan anting yang telah dijual oleh pelaku, dan uang sebesar Rp 130 ribu sisa dari penjualan," ucapnya.
Saat ini Uus telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Kami mengimbau agar para orang tua tidak sembarang memberi perhiasan atau barang mencolok lainnya kepada anak karena itu bisa mengundang pelaku kejahatan. Dan, walau anak bermain di dekat rumah ada baiknya tetap diawasi," tukas Nanang.
(ern/ern)











































