Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Sulaeman Wilman mengatakan 31 ribu warga yang belum mendapat fisik e-KTP itu sebenarnya sudah melakukan perekaman data. Namun untuk mencetaknya terkendala ketersediaan blanko e-KTP.
"Sampai saat ini, ada 31 ribu warga yang sudah melakukan perekaman data tapi belum menerima fisik e-KTP," ujar Sulaeman kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini tentunya mengakibatkan pelayanan pembuatan dokumen pribadi bagi warga di Kabupaten Purwakarta sedikit terhambat. Namun untuk sementara waktu pihaknya memberikan surat tanda bukti perekaman sebagai pengganti e-KTP.
"Untuk sementara kita ganti dulu dengan surat keterangan itu. Supaya, pelayanan pembuatan dokumen pribadi ini tetap berjalan tanpa terganggu kekosongan blanko ini," ungkap dia.
Dia menuturkan kendati hanya bersifat sementara, kekuatan surat bukti perekaman ini sama dengan e-KTP. Pasalnya, pihaknya sudah memberitahukan kepada instansi terkait perihal kekosongan blanko e-KTP ini.
"Kami pastikan surat bukti rekam itu sah secara hukum. Kalau lembaga terkait membutuhkan akurasi data warga, kami siap membantu," kata dia.
Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, kata dia, membutuhkan 36 ribu blanko e-KTP untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Dengan rincian, 14 ribu untuk pemohon yang telah direkam, serta 17 ribu keping untuk para pemohon pemula kalangan pelajar.
"Sementara 5 ribu di antaranya, kebutuhan kami untuk antisipasi adanya pemohon baru. Jadi, kalau ditotalkan, kebutuhan keping KTP di wilayah kami sekitar 36 ribu," kata Wilman. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini