"Ada sekitar 20 pengurus KONI Jabar yang terkena PAW (pergantian antar waktu), tapi menurut kami itu dipecat," ucap Hotma Agus Sihombing, kuasa hukum penggugat, usai mendaftarkan surat gugatan di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3/2017).
Agus menjelaskan, para penggugat merupakan pengurus KONI Jabar masa bakti 2014-2018. Mereka kena PAW berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan KONI Pusat pada 26 November 2015, lalu Februari 2017 pihak KONI Jabar menerbitkan surat perihal permohonan perubahan penerbitan surat keputusan PAW pengurus KONI Jabar periode 2014-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus melanjutkan, penggugat mempertanyakan alasan PAW karena proses tersebut bisa dilakukan ketua umum KONI apabila pengurus tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Padahal mayoritas penggugat yang menjabat ketua cabang olahraga (cabor) ini, sambung Agus, turut berperan mengantarkan Jabar meraih juara umum PON XIX 2016.
"Para penggguat ini ketua cabor yang selama ini berjuang untuk Jabar. Mereka punya kontribusi 30 persen raihan emas yang diperoleh Jabar pada PON 2016 lalu. Ya seharusnya mereka mendapat apresiasi," ujar Agus.
Gara-gara pemecatan tersebut, kata Agus, eks pengurus KONI Jabar berjumlah sekitar 20 orang ini harus kehilangan honorarium dan tunjangan yang nilainya mulai Rp 84 juta hingga Rp 126 juta per 21 bulan atau sesuai berakhirnya masa jabatan (Februari 2017-Oktober 2018). Dia menjelaskan, pemberhentian secara sepihak ini membuat para penggugat mengalami kerugian materil maupun immateril.
"Maka itu kami mendaftarkan gugatan perdata ke PN Bandung dengan pihak tergugat yaitu KONI Jabar selaku tegugat satu dan KONI Pusat selaku tergugat dua. Kerugian materil yang harus dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng yaitu 1,5 miliar rupiah. Para penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar lima miliar rupiah," tutur Agus.
Ia menyatakan, penggugat berharap PN Bandung mengabulkan gugatan seluruhnya. Selain itu, PN Bandung juga menghukum KONI Pusat untuk menerbitkan SK Pejabat Pelaksana Tugas yang bertugas melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Liar Biasa (Musorprolub).
"Harapan kami, karena ini demi pembinaan olahraga, adanya gugatan ini tak membuat pembinaan terhenti. Pengadilan segera memproses dan mempercepat gugatan ini agar pembinaan atlet tak terganggu," ujar Agus.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini