KONI Jabar dan Pusat Digugat Rp 5 Miliar

KONI Jabar dan Pusat Digugat Rp 5 Miliar

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 18:48 WIB
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Sejumlah eks pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jabar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menggugat KONI Jabar dan KONI Pusat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 5 miliar karena dianggap pihak telah memecat dari kepengurusan secara sepihak.

"Ada sekitar 20 pengurus KONI Jabar yang terkena PAW (pergantian antar waktu), tapi menurut kami itu dipecat," ucap Hotma Agus Sihombing, kuasa hukum penggugat, usai mendaftarkan surat gugatan di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3/2017).

Agus menjelaskan, para penggugat merupakan pengurus KONI Jabar masa bakti 2014-2018. Mereka kena PAW berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan KONI Pusat pada 26 November 2015, lalu Februari 2017 pihak KONI Jabar menerbitkan surat perihal permohonan perubahan penerbitan surat keputusan PAW pengurus KONI Jabar periode 2014-2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak penggugat, menurut Agus, menganggap surat permohonan tersebut diterbitkan secara sewenang-wenang tanpa mematuhi AD/ART KONI atau tidak menempuh rapat pleno. "Seharusnya PAW sesuai prosedur, tapi enggak ditempuh. Mestinya kan ada tahapan teguran dan surat peringatan, tapi malah ujug-ujug memecat," kata Agus.

Agus melanjutkan, penggugat mempertanyakan alasan PAW karena proses tersebut bisa dilakukan ketua umum KONI apabila pengurus tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Padahal mayoritas penggugat yang menjabat ketua cabang olahraga (cabor) ini, sambung Agus, turut berperan mengantarkan Jabar meraih juara umum PON XIX 2016.

"Para penggguat ini ketua cabor yang selama ini berjuang untuk Jabar. Mereka punya kontribusi 30 persen raihan emas yang diperoleh Jabar pada PON 2016 lalu. Ya seharusnya mereka mendapat apresiasi," ujar Agus.

Gara-gara pemecatan tersebut, kata Agus, eks pengurus KONI Jabar berjumlah sekitar 20 orang ini harus kehilangan honorarium dan tunjangan yang nilainya mulai Rp 84 juta hingga Rp 126 juta per 21 bulan atau sesuai berakhirnya masa jabatan (Februari 2017-Oktober 2018). Dia menjelaskan, pemberhentian secara sepihak ini membuat para penggugat mengalami kerugian materil maupun immateril.

"Maka itu kami mendaftarkan gugatan perdata ke PN Bandung dengan pihak tergugat yaitu KONI Jabar selaku tegugat satu dan KONI Pusat selaku tergugat dua. Kerugian materil yang harus dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng yaitu 1,5 miliar rupiah. Para penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar lima miliar rupiah," tutur Agus.

Ia menyatakan, penggugat berharap PN Bandung mengabulkan gugatan seluruhnya. Selain itu, PN Bandung juga menghukum KONI Pusat untuk menerbitkan SK Pejabat Pelaksana Tugas yang bertugas melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Liar Biasa (Musorprolub).

"Harapan kami, karena ini demi pembinaan olahraga, adanya gugatan ini tak membuat pembinaan terhenti. Pengadilan segera memproses dan mempercepat gugatan ini agar pembinaan atlet tak terganggu," ujar Agus.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads