Edarkan Sabu ke Ibu-ibu 'Galau', Dua Pria Ini Diamankan BNN Sukabumi

Edarkan Sabu ke Ibu-ibu 'Galau', Dua Pria Ini Diamankan BNN Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 18:32 WIB
Edarkan Sabu ke Ibu-ibu Galau, Dua Pria Ini Diamankan BNN Sukabumi
Foto: Istimewa
Sukabumi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi belum lama ini mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial Di Alias Samin (45) dan HS alias Lac (39) menyasar Ibu Rumah Tangga (IRT) di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

"Mereka menyasar ibu-ibu 'galau' yang keluarganya kurang harmonis, ditambah lingkungan juga mempengaruhi maraknya edar gelap narkoba," kata Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Yus Danial kepada detikcom, sekira pukul 17.00 WIB, Selasa (21/3/2017).

Kedua pelaku mengirimkan paket-paket tersebut dengan cara berkomunikasi melalui telepon seluler dengan pemesan. Setelah itu paket pesanan ditempel di lokasi yang sudah ditentukan antara pelaku dan pemesan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku kita tangkap di kediamannya berdasarkan informasi dari masyarakat, dari tangan pelaku Samin kita amankan 1 paket kecil sabu dan dari tersangka Lac kita sita sebanyak 16 paket sabu yang dibungkus dalam plastik krip bening," lanjut Yus.

Untuk berat keseluruhan Yus belum bisa menyebutkan karena paketan tersebut masih diperiksa di Laboratorium BNN. "Belasan sabu itu masih diperiksa lab nanti baru bisa kita pastikan berat keseluruhan sabu yang kita sita dari dua pelaku," sambung Yus.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 114. Ayat (2.) Junto pasal 112 ayat. (2). UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

"Apa yang kami lakukan adalah upaya untuk mewujudkan lingkungan bersih narkoba, dan ini harus digalakan oleh seluruh komponen bangsa dan negara," tutupnya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads