"Mereka menyasar ibu-ibu 'galau' yang keluarganya kurang harmonis, ditambah lingkungan juga mempengaruhi maraknya edar gelap narkoba," kata Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Yus Danial kepada detikcom, sekira pukul 17.00 WIB, Selasa (21/3/2017).
Kedua pelaku mengirimkan paket-paket tersebut dengan cara berkomunikasi melalui telepon seluler dengan pemesan. Setelah itu paket pesanan ditempel di lokasi yang sudah ditentukan antara pelaku dan pemesan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk berat keseluruhan Yus belum bisa menyebutkan karena paketan tersebut masih diperiksa di Laboratorium BNN. "Belasan sabu itu masih diperiksa lab nanti baru bisa kita pastikan berat keseluruhan sabu yang kita sita dari dua pelaku," sambung Yus.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 114. Ayat (2.) Junto pasal 112 ayat. (2). UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
"Apa yang kami lakukan adalah upaya untuk mewujudkan lingkungan bersih narkoba, dan ini harus digalakan oleh seluruh komponen bangsa dan negara," tutupnya. (ern/ern)











































