"Kami masih mencari. Hal ini jadi PR (pekerjaan rumah) kita," ucap Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/3/2017).
Gotas ialah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Dia berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor. Lantaran Gotas tidak kooperatif, pihak Kejari Cirebon menetapkannya sebagai DPO pada 1 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyerahlah. Semoga bersangkutan sadar dan bisa menyerahkan diri," ucap Untung.
Sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain hukuman kurungan, pria ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Jaksa dari Kejari Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan mengeksekusi Gotas ke sel jeruji besi. Langkah prosedur digulirkan jaksa eksekutor dengan melayangkan surat pemanggilan kepadanya . Namun ternyata, Gotas selaku terpidana, tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor. (bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini