Kolam penampungan limbah tersebut berwarna hitam, airnya berbuih dan ditumbuhi rumput ilalang mirip seperti rawa. Lokasinya tepat berada di kawasan industri Sapan tepatnya di Jalan Raya Sapan Gudang-Gedebage.
Warga setempat Agus (56) mengatakan bau menyengat limbah tersebut sangat menganggu pernafasan, apalagi pas banjir menerjang wilayahnya. "Bau sekali, apa lagi kalau banjir, air yang tadinya coklat memjadi hitam," katanya kepada detikcom, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Wisma Putra |
Senada dengan Agus, Ria Aprlia (23) warga Kecamatan Majalaya juga mengeluhkan bau limbah tersebut. "Pas di kawasan industri sapan pasti saja bau. Enggak tahu bau apa, katanya itu bau limbah bikin enek aja," ujar Ria.
Ria menyayangkan pemilik pabrik yang membuang limbah sembarangan. "Ngeri liatnya, kebayang pas banjir dan air limbah itu meluap. Sumber penyakit aja dan pemerintah harus mengusutnya," tambahnya.
Sementara itu Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan bahwa ada saluran limbah dari pabrik kertas di Kawasan Industri Sapan yang mengalami kebocoran dan mencemari lingkungan.
Dadang mengakui belum mengontrol saluran limbah pabrik yang bocor tersebut, hanya baru mendapatkan laporan dalam bentuk foto. "Hukuman bagi si pembuang limbah yaitu pembinaan dan hukum pidana. Kalau hanya dihukum, tanpa teknisnya diperbaiki tetap lingkungan akan rusak oleh limbah perusahaan tersebut," ungkapnya.
Menyikapi permasalahan limbah, Pemkab mendorong Kodim III Siliwangi untuk turun tangan dalam permasalahan limbah industri yang dialirkan ke Sungai Citarum.
Dari data terakhir yang dimiliki Pemkab tahun 2016 lalu. Ada 14 perusahaan yang melanggar dan membuang limbah industri ke aliran sungai. "Kami minta turun tangannya Kodam III Siliwangi," ujarnya.
14 perusahaan industri tersebut telah melanggar karena tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berada di wilayah Kecamatan Bojong Soang, Dayeuh Kolot, Rancaekek dan Majalaya.
Dari puluhan perusahaan industri yang berada di Kabupaten Bandung, 35 % perusahaan memiliki IPAL laik dan memenuhi standar, 50% perusahaan IPAL nya harus disempurnakan dan 15% perusahaan tidak memiliki IPAL.
Dadang mengungkapkan, Pemkab akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang tidak memiliki IPAL, hal tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas air Sungai Citarum. "Kami mohon Kodam turun tangan," pungkasnya. (ern/ern)












































Foto: Wisma Putra