Diduga Korupsi Rp 974 Juta, Eks Sekretaris PNPM Cikidang Ditahan

Diduga Korupsi Rp 974 Juta, Eks Sekretaris PNPM Cikidang Ditahan

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 21:31 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Aparat Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat menahan Azis Koswara mantan sekretaris Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan ( PNPM-MP) di Kecamatan Cikidang, Senin (13/3/2017). Azis diduga menggunakan dana PNPM sebesar Rp 974 juta untuk kepentingan pribadi.

Hari ini Azis diperiksa selama dua jam sebagai saksi. Usai pemeriksaan langsung dibawa ke Lapas Warungkiara usai pemeriksaan. "Kita putuskan sementara tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak Suci Wijayanti.

Suci menyebut kasus yang menimpa Azis merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan korupsi PNPM tahun 2009-2011 sebelumnya sudah menyeret dua tersangka berinisial HS dan KK yang telah divonis masing-masing 5,5 tahun dan 5 tahun. Kasus saudara Azis ini splitan dari kasus tersebut," kata Suci.

Suci menjelaskan tersangka Azis diduga menggunakan dana PNPM sebesar Rp 974 Juta untuk kepentingan pribadinya. Perjalanan kasus tersebut berjalan cukup lama karena pihak kejaksaan menunggu putusan inkrah dua terpidana sebelumnya yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Azis dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto yang diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat akan diwawancara, tersangka menghindari sorotan kamera wartawan dengan cara berlari dan masuk kedalam kendaraan tahanan. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads