Kesepakatan tersebut dibacakan Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bandung, Yosep Heryansayah melalui pengeras suara di depan massa.
"Dari hasil pertemuan dinyatakan dan disepakati bersama. Ada tiga poin, pertama, Dishub Jabar akan menindaklanjuti tuntutan pembatalan atau pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan, Dishub Jawa Barat dan Dishub Kota Bandung," ujar Yosep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan membantu dan bekerjasama dalam memberikan informasi dan komunikasi dalam penertiban angkutan berbasis online atau ilegal," tambah Yosep.
Usai membacakan surat pernyataan, didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo kemudian menutup aksi demo tersebuT dengan mengucapkaN terima kasih kepada sopir angkot yang sudah berunjuk rasa dengan damai. Massa bertepuk tangan dan berteriak-teriak semoga kesepakatan tersebut benar dilaksanakan.
"Terimakasih kepada teman-teman sopir semua. Silakan kembali ke tempat masing-masing. Akan kita kawal dari sini hingga ke tempat asal," tutup Hendro.
Massa kemudian membubarkan diri dengan menggunakan angkot masing-masing.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini