Insiden maut tersebut terjadi pada Senin (6/3) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Lantaran luka parah, Kiki menghembuskan napas terakhir pada Selasa (7/3) kemarin. Setelah itu, pihak keluarga melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Kiaracondong.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan sepuluh pelaku berboncengan mengendarai lima unit sepeda motor singgah di kedai tersebut atau tempat kejadian perkara (TKP). Kasus tersebut dipicu permasalahan sepele yaitu saling bertatapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendro, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras). Keempat korban tak mampu melawan lantaran kalah jumlah.
"Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong ke arah muka, kepala, dan punggung. Serta menendang korban. Pelaku langsung kabur," ucap Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana dan Kapolsek Kompol Asral Bakar.
Setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi bergerak mengecek TKP dan meminta keterangan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti serta ciri-ciri pelaku dan motor. Petunjuk tersebut menuntun polisi mengungkap identitas pelaku.
Polisi berhasil menangkap enam pelaku, AN, RH, SF, DN, AS, dan YH, dalam kurun waktu tiga jam di beberapa lokasi. Empat pelaku lainnya, HN, IW, AG, dan MR belum diketahui keberadaannya.
"Kami terus memburu sisa pelaku lainnya. Semoga segera kami tangkap," kata Hendro.
Salah satu pelaku, AN, mengaku emosi saat korban terus menatapnya. "Dia terus melotot ke saya. Ya kesal, lalu saya pukul. Teman saya ikut memukul para korban," ucap AN singkat.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya tiga unit motr dan rekaman CCTV. Enam pelaku tersebut mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka diganjar Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (bbn/ern)