Kapolres Karawang, Andi Herindra mengatakan pelaku ditangkap kemarin. Sementara saksi yang diperiksa sembilan orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus OMA merayu korbannya dengan cara melatih sepakbola. "Pelaku membuat klub sepakbola khusus anak-anak. Ketika tidak dilayani, pelaku mengancam mengeluarkan korban dari klub sepakbola itu," kata Andi saat ditemui detik di Karawang, Rabu (8/4/2017).
"Akan kami selidiki sampai tuntas. Ada kemungkinan juga korban bertambah," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain melatih sepakbola, dia juga sering mengajak anak ke masjid. Baik untuk shalawatan atau pengajian setelah magrib," ungkap Nandang saat ditemui detik di kediamannya, Rabu (8/4/2017).
Namun di balik sifatnya yang supel dengan anak kecil, sisi gelap OMA akhirnya terungkap pada Senin (6/4/2017) lalu.
Saat itu seorang anak kecil berinisial K mengeluh kesakitan di bagian organ intimnya. "Melihat gejala yang tak normal, orangtuanya mendesak anak itu untuk bercerita. Akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli pelaku," kata Nandang.
Pengakuan K lantas menjadi buah bibir kalangan ibu-ibu kampung Munjul Kidul. Khawatir anak sendiri, menjadi korban para ibu itu lantas mengumpulkan anak-anak yang kerap bergaul dengan OMA.
"Saat dikumpulkan itulah, muncul pengakuan dari banyak anak di lingkungan ini, jika pernah dicabuli oleh OMA," kata Nandang, yang juga merasa kesal ketika tahu anaknya juga jadi korban OMA.
Sementara itu, kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Karawang, Iptu Herwit Yuanita mengatakan, telah melakukan visum kepada dua korban OMA. "Belum mengarah ke sodomi," kata Herwit, Rabu (8/4/2017).
Kepala satuan reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, OMA terancam dikenai pasal 81 juncto 82 undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini