Pelatih Sepakbola Diduga Cabuli Puluhan Bocah Laki-laki di Karawang

Pelatih Sepakbola Diduga Cabuli Puluhan Bocah Laki-laki di Karawang

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 17:51 WIB
Foto: Luthfiana Awaluddin
Karawang - Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial OMA di Kampung Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang Jawa Barat. Pemuda berusia 27 tahun itu diduga mencabuli 24 bocah laki - laki di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Karawang, Andi Herindra mengatakan pelaku ditangkap kemarin. Sementara saksi yang diperiksa sembilan orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus OMA merayu korbannya dengan cara melatih sepakbola. "Pelaku membuat klub sepakbola khusus anak-anak. Ketika tidak dilayani, pelaku mengancam mengeluarkan korban dari klub sepakbola itu," kata Andi saat ditemui detik di Karawang, Rabu (8/4/2017).

"Akan kami selidiki sampai tuntas. Ada kemungkinan juga korban bertambah," tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga kampung Munjul tidak menduga jika OMA adalah seorang predator seks. Nandang (48) seorang warga kampung Munjul mengatakan, sejak kedatangannya dua tahun lalu, pemuda itu dielu-elukan masyarakat lantaran sering mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif.

"Selain melatih sepakbola, dia juga sering mengajak anak ke masjid. Baik untuk shalawatan atau pengajian setelah magrib," ungkap Nandang saat ditemui detik di kediamannya, Rabu (8/4/2017).

Namun di balik sifatnya yang supel dengan anak kecil, sisi gelap OMA akhirnya terungkap pada Senin (6/4/2017) lalu.

Saat itu seorang anak kecil berinisial K mengeluh kesakitan di bagian organ intimnya. "Melihat gejala yang tak normal, orangtuanya mendesak anak itu untuk bercerita. Akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli pelaku," kata Nandang.

Pengakuan K lantas menjadi buah bibir kalangan ibu-ibu kampung Munjul Kidul. Khawatir anak sendiri, menjadi korban para ibu itu lantas mengumpulkan anak-anak yang kerap bergaul dengan OMA.
"Saat dikumpulkan itulah, muncul pengakuan dari banyak anak di lingkungan ini, jika pernah dicabuli oleh OMA," kata Nandang, yang juga merasa kesal ketika tahu anaknya juga jadi korban OMA.

Sementara itu, kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Karawang, Iptu Herwit Yuanita mengatakan, telah melakukan visum kepada dua korban OMA. "Belum mengarah ke sodomi," kata Herwit, Rabu (8/4/2017).

Kepala satuan reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, OMA terancam dikenai pasal 81 juncto 82 undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads