Kejadiannya terjadi di kawasan wisata Curug Cihanyawar, Cilawu, Garut, pada Sabtu lalu (04/03/2017). Suasana yang sepi saat itu mengakibatkan niat jahat tersangka muncul, lalu tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. HP menggerayangi korban.
"Saat itu korban langsung berteriak," ujar Kapolsek Cilawu Kompol Suhendar saat ditemui diruangannya, Selasa (07/03/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diantar warga melaporkan kasus tersebut kepada kami. Berdasarkan keterangan korban, kami langsung lakukan penangkapan tersangka HP di rumahnya, " ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga membawa barang bukti berupa jaket dan celana korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pelecehan seksual. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 76D, E juntco pasal 81, 82 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014 atas perubahan pasal 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. "Tersangka diancaman dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, " pungkas Suhendar.
(ern/ern)











































