Direktur I PJT II Jatiluhur Sumyana Sukandar mengatakan penyerobotan lahan ini sudah terjadi sejak lama. Namun pihaknya belum mengetahui seberapa besar lahan yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat.
"Kita akan cocokkan data yang kita miliki dengan fakta di lapangan. Intinya kami sedang menginventarisir aset milik negara ini," kata Sumyana dalam workshop PJT II Jatiluhur, Purwakarta, Selasa (7/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya lahan milik PJT II Jatiluhur yang diserobot oleh oknum masyarakat itu kemungkinan radiusnya antara 15-20 meter dari bantaran sungai, tergantung dari lokasinya. Namun apabila sempadan, maka akan lebih luas lagi.
"Kami juga akan menggandeng pemerintahan setempat, supaya aset negara itu bisa kembali lagi sesuai peruntukannya," jelas dia.
Diakuinya, sejauh ini untuk menginventarisasi data lahan yang dikuasai oknum ini tidak mudah. Pasalnya, petugas inventarisasi banyak mendapat halangan. Terutama, oknum yang membekingi rumah atau pengembang di lokasi tersebut.
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terus berupaya merebut kembali aset milik negara tersebut. Mulai dari membuktikan kepemilikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga menempuh jalur hukum bisa nantinya terjadi kendala.
"Kita melihat dulu surat menyuratnya, nanti dibuktikan di BPN. Karena sekarang kalau mau mensertifikatkan harus ada penjelasan dari PJT juga. Harus kita mengajukan ke BPN, selama lengkap bisa saja (kembali lahannya)," ungkap Sumyana.
(ern/ern)