Dedi yang datang bersama puluhan petugas gabungan itu berniat membongkar bagunan semi permanen milik Yatimah. Sebab, bangunan warung itu berdiri ilegal di tanah miliki Kementerian PUPera.
"Ini segera dibongkar dan pindahkan, coba mana pemiliknya," kata Dedi sambil menghampiri Yatimah, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sela-sela momen pembicaraan keduanya, mata Yatimah berkaca-kaca. Namun, bukan menangis sedih melainkan bahagia. Pasalnya, Dedi Mulyadi memberikan uang pengganti pembongkaran itu.
Dedi memberikan uang kerohiman sebesar Rp 15 juta kepada wanita bersuamikan supir angkot itu.
"Saya sebenarnya salah, karena mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah. Kalau begini saya siap pindah," ungkap Yatimah.
"Kata Pak Bupati ini buat modal usaha, saya tadi cerita punya sedikit tempat dekat rumah," tambahnya.
Rencananya, lahan bekas warung itu akan disulap menjadi Taman Baca Ciganea. Pemkab Purwakarta sudah bekerjasama dengan Kementerian PUPera untuk memanfaatkan lahan itu untuk ruang publik.
"Nanti lahan ini akan jadi Taman Baca Ciganea. Ini tanah Kementerian PUPera yang akan kami manfaatkan sebagai ruang publik," kata Dedi.
(ern/ern)











































