"Kalau keuntungan ada. Saya dapat lima persen dari setiap yang setor," ujar AT saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/3/2017).
Pria tersebut menuturkan, modus penipuan berupa investasi diduga ilegal ini seperti arisan. Duit milik satu orang akan terus berputar ke orang lain. Sehingga keuntungan yang dia dapat pun tidak besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, kata AT, dia harus berbagi dengan dua orang kepercayaannya yang ikut menjalankan usaha 'Family 100'. EH dan DP sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kalau total semua dengan pegawai ada tujuh orang," katanya.
Menurut AT, sejak awal berdiri 2016 silam hingga awal tahun lalu, tercatat ada 310 orang menjadi nasabah 'Family 100'. Sekian banyak dari nasabahnya itu, ia pernah menerima setoran paling besar hingga Rp 10 juta.
"Keuntungan itu ada yang diambil ada juga yang diputar lagi. Ini kan seperti arisan, nah pas tidak ada lagi yang setor jadinya mandek," ucap AT.
Polisi menyita barang bukti spanduk 'Family 100' Foto: Tri Ispranoto |
Para nasabah kecewa dan tertipu. Sebab 'arisan' ini merugikan karena tersangka tidak bisa lagi menarik orang-orang baru.
"Dari penyelidikan dana yang terkumpul mencapai 34 miliar rupiah. Kita saat ini fokus menyelidiki soal pencucian uang karena di rekening tersangka hanya sisa 800 ribu rupiah," ujar Adi.
Adi mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak tergiur dengan hal serupa. Pasalnya bisnis seperti 'Family 100' tak wajar lantaran menjanjikan keuntungan melebihi dari bunga bank yang tidak lebih dari 2 persen.
Guna kepentingan penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dari Pemkot Cirebon dan OJK. Kini pemberkasan kasus sudah selesai dan hanya menunggu P21 dari Kejari Kota Cirebon. (bbn/bbn)












































Polisi menyita barang bukti spanduk 'Family 100' Foto: Tri Ispranoto