Polres Cimahi Ungkap Komplotan Penipu Pencairan JHT BPJS

Polres Cimahi Ungkap Komplotan Penipu Pencairan JHT BPJS

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 17:12 WIB
Foto: Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam/ Muklis detikcom
Bandung - Personel Satreskrim Polres Cimahi menciduk empat orang komplotan pemalsuan surat dan penipuan modus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan KCP Padalarang Kabupaten Bandung Barat mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat ulah pelaku.

Kasus ini dibongkar polisi setelah aksi tipu muslihat pelaku dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan Padalarang pada Februari 2017 lalu. Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebukan keempat tersangka terdiri satu perempuan, inisial ID (29), serta tiga pria, inisial UDH (37), IZA (34), dan R (45).

Mereka memiliki peran masing-masing guna memuluskan perbuatan jahatnya. "Modus operandinya, tersangka ID dan IZA melakukan pengajuan dan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT dengan menggunakan kelengkapan berkas diduga palsu. Jadi formulir pengajuan JHT diisi data palsu," ujar Ade via pesan singkat, senin (6/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sewaktu melakoni aksinya di kantor BPJS Ketenagakerjan Padalarang, Jalan Raya Rancabali, Kabupaten Bandung Barat, pada November dan Desember 2016 serta Februari 2017, ID dan IZA menggunakan nama Siti Jenab, Harpan Hendrawan, dan Liana Nafita.

"Kelengkapan berkas klaim asuransi berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Paklaring yang palsu ini dibuat oleh tersangka UDH dan R," kata ADE.

Dana JHT kemudian ditransfer oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ke rekening palsu atas nama Siti Zaenab, Liana dan Harpan. "Adanya kejadian tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan Padalarang merasa dirugikan sebesar empat puluh satu juta rupiah," kata Ade.

Tersangka IR dan UDH tercatat sebagai warga Kabupaten Sumedang, sedangkan IZA dan R berdomisili di Kabupaten Bandung. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian mengatakan keempat tersangka itu diganjar Pasal 263 jo 264 jo 266 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 94 UURI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UURI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Reza via telepon.

Polisi menyita barang bukti yang antara lain berupa sejumlah KTP palsu, buku tabungan, kartu BPJS atas nama Liana Nafita, telepon genggam, dan satu unit mobil.

(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads