Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (1/3/2017) siang itu didasari oleh laporan warga yang menginformasikan adanya pungutan liar berupa verifikasi tanah dengan besaran Rp 50 ribu untuk Leter C/bidang dan Rp 100 ribu bagi pemilik AJB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pungutan tersebut sebenarnya sudah terungkap sejak lama setelah BPD yang menerima informasi serupa pada tahun 2016 silam langsung melakukan klarifikasi terhadap Mukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada kenyataannya hal serupa kembali terjadi. Terakhir Tim Penindakan UPP Saber Pungli mendapatkan informasi dari seorang warga, Al, yang menyebutkan ada oknum pemerintah desa di Palimanan Barat yang melakukan pungutan.
"Laporan itu diterima pada 27 Februari lalu. Selain informasi, saksi pun membawa bukti pembicaraan penyerahan uang senilai Rp 2 juta untuk 20 bidang tanah. Dan uang sudah diterima oleh Kuwu (Kades) Palimanan Barat, Mukman, tanpa bukti kwitansi," katanya.
Setalah dilakukan penyelidikan akhirnya Mukman pun ditangkap pada Rabu siang dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Uang tersebut ternyata bukan hanya berasal dari pungutan verifikasi tanah melainkan ada pula pungutan dari pihak swasta dan parkir liar.
"Saat ini Kuwu Mukman sudah dibawa ke Mapolres Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Yusri. (ern/ern)











































