Keempat pelaku yakni MA alias Lutfi (21), AB alias Basir (23), Ba alias Ebo (23), dan MI alias Acong (24), ditangkap pada Senin 27 Februari sore lalu sekitar pukul 16.20 WIB saat mereka berkumpul di Kampung Kutaraga, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
"Selain menetapkan empat tersaka, kami juga menetapkan tiga orang berinisial Do, MB alias Buday, dan Wa alias Bitak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada detikcom, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menciduk keempat tersangka, polisi pun turut mengamankan Su alias Kebo (24) sebagai pelaku penadah barang curian dengan barang bukti satu unit sepeda motor matic jenis Yamaha Fino warna merah hati dalam kondisi tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya keempat pemuda pelaku begal tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana sementara penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegas Yusri. (ern/ern)