Seorang pria, NS alias Sontol (32), ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cigintung, Kecamatan Kuningan Kota, Kabupaten Kuningan, pada Minggu 26 Februari kemarin sekitar pukul 18.30 WIB oleh tim operasi.
"Dari tangan NL kita dapati satu klip bening yang diduga berisi tembakau gorila dan 25 linting yang juga diduga jenis tembakau gorila," jelas Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NL ini mengaku kalau tembakau itu didapat dari seseorang asal Jakarta berinisial Ci. Kasus ini masih kita kembangkan," katanya.
Untuk lebih memastikan isi kandungan dari tembakau pihak kepolisian pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk uji lab. Sementara itu NL kini diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan untuk dimintai keterangan lanjutan.
Atas perbuatannya NL dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 127 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ern/ern)











































