Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi menjelaskan timnya menggerebek sebuah rumah di Perum Ciharendong Kencana,Kelurahan Ciharendong, Kecamatan Kuningan Kota, Kabupaten Kuningan, yang selama ini ditempati oleh AS sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan informasi warga di rumah AS tersebut diduga kuat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. "Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan membuang barang bukti ke selokan samping rumahnya," jelas Syahduddi pada detikcom, Minggu (26/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, klip plastik untuk membungkus sabu-sabu, smartphone, dan sembilan paket sabu ukuran kecil yang diduga kuat siap untuk dijual.
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa secara intensif AS untuk mengetahui alur distribusi penjualan sabu-sabu tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan AS kini sudah ditahan di Ruang Tahanan Satres Narkoba Polres Kuningan.
Atas tindakannya itu AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 12 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegas Syahduddi. (ern/ern)











































