AS diperiksa oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sejak Selasa (21/2/2017) hingga akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka menggunakan dana Kegiatan DDS dan kegiatan ADD untuk kepentingan pribadi, dan dengan adanya kejadian tersebut menurut keterangan ahli AS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 186 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya untuk bayar utang pribadi tersangka, membuat lapangan futsal milik tersangka dan operasional tersangka hingga sampai dengan saat ini dana itu belum dikembalikan," lanjut Yusri.
Tersangka AS saat ini ditahan di Sel Polres Sukabumi Kota, penahanan dilakukan polisi karena AS dianggap tidak kooperatif. "Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, dan diduga akan melarikan diri," tutup Yusri.
(ern/ern)











































