Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menjelaskan para siswa laki-laki yang hendak bergabung dengan PKS, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi fisik. Korban satu per satu disuruh masuk ke dalam ruangan tertutup.
"Motif yang dilakukan pelaku adalah untuk test fisik, korban yang hendak ikut bergabung menjadi anggota Patroli Keamanan Sekolah (PKS) disuruh untuk membuka seluruh pakaiannya, kemudian pelaku meraba-raba alat kelamin korban," ungkap Kapolres saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/02/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dari tahun 2013 hingga 2016, setiap tahun sekolah tersebut menerima hampir 50 anggota baru. Jika dihitung rata-rata ada 200 siswa yang mendaftar dan diduga menjadi korban RG," katanya.
Kasus ini terungkap setelah beberapa siswa mengadukan perilaku cabul tersebut kepada guru Bimbingan Konseling(BK) dan orang tuanya.
Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Selain telah menahan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 15 buah sarung tangan berbahan karet, dan satu buah masker. (ern/ern)











































