"Pengemudi mobil tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/2/2017).
Mobil Brio dikemudikan Irfan Maulana menabrak sepeda motor dipersimpangan Jalan Sunda-Jalan Sunda, Senin (20/2) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB. Akibat benturan sangat keras, Irfan Taufik pengendara motor Honda Supra X nopol D 5958 CM, terpental hingga masuk ke halaman toko alat musik. Tubuh pemotor yang menggunakan helm ini terbang serta mendarat membentur pagar bagian dalam toko tersebut sebelum terkapar dan tewas seketika dengan luka di bagian kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula sewaktu Mobil Brio melaju dari Jalan Naripan arah barat ke timur. Setiba di persimpangan Jalan Sunda-Jalan Naripan, mobil tersebut berusaha masuk ke jalur verboden di Jalan Naripan. Dalam waktu bersamaan melintas sepeda motor dikemudikan Irfan Taufik dari Jalan Sunda arah selatan menuju utara. Mobil Brio seketika menabrak motor Irfan Taufik lalu menyeruduk sepeda motor nopol D 6772 BA yang parkir pinggir area verboden di Jalan Naripan.
"Dia (sopir Brio) seharusnya belok ke kiri (Jalan Sunda), tapi dia melanggar karena mau lurus ke jalur verboden," ujar Hendro.
Hasil pemeriksaan, pengemudi Brio tersebut dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban tewas. Irfan Maulana dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi Brio ini melakukan kelalaian karena melanggar rambu lalu lintas. Itu (Jalan Naripan) kan ada rambu verboden. Karena lalai, dia lurus (menuju jalur verboden) sehingga mengakibatkan kecelakaan (menabrak motor) yang korbannya meninggal dunia," ucap Kanitlakalantas Polrestabes Bandung AKP Hendra Hasibuan saat melihat barang bukti mobil Brio yang penyok bagian depannya di Jalan Jawa.
(bbn/ern)










































