Kapolsek Weru Kompol MH Dardak menjelaskan penangkapan para tersangka bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di SMPN 2 Weru pada Agustus 2016 lalu. Hasil penyelidikan, belum lama ini, salah satu pelaku yaitu Bastomi alias Tomi (36) berhasil ditangkap.
Polisi kemudian meringkus Samsuri alias Sam (20), Yoga Wurianto (21) dan Safe'i alias Otong (24), yang masih satu 'tim' dari komplotan curanmor ini. Satu pelaku lainnya, Made, sudah mendekam di LP Majalengka dalam kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap mereka, polisi membekuk tiga orang berperan sebagai penadah yakni Tara alias Bapo (20), Sutrisno (27), dan Yanto Haryanto (40). Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit motor matic dan sport, kunci T, dan dokumen penting kendaraan bermotor dari para pelaku.
Komplotan pencuri motor ini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan empat penadah lainnya diganjar Pasal 480 KUHPidana. "Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Dardak.
Dardak mengatakan, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan penyuluhan dan bimbingan pada warga agar lebih hati-hati saat menyimpan atau memarkirkan kendaraan. Sedangkan anggota Sabhara akan terus menggiatkan patroli pencegahan. (bbn/bbn)











































