Lima Penikmat Tembakau 'Gorilla' di Jabar Ditangkap Polisi

Lima Penikmat Tembakau 'Gorilla' di Jabar Ditangkap Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 19:44 WIB
Lima Penikmat Tembakau Gorilla di Jabar Ditangkap Polisi
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - AS (23) sigap menjawab pertanyaan wartawan soal efek mengisap tembakau cap 'Gorilla'. "Bikin saya berhalusinasi. Badan juga terasa berat. Kalau marah, ya marah-marah enggak jelas," kata AS.

Ia dan empat pria lainnya, R (24), MMS (25), MRA (28) dan FMW (23), ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Jabar lantaran memiliki narkotik jenis baru berupa tembakau campuran ganja sintetis. Polisi menangkap mereka di lokasi berbeda, belum lama ini.

"Saya beli via online di Instagram. Lima gram tembakau 'Gorilla' harganya Rp 500 ribu. Saya pesan, terus dikirim menggunakan jasa paket kilat," ucap AS di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tembakau 'Gorilla' berisi tembaku yang dicampur cairan ganja sintetis ini disebut-sebut memiliki efek yang bisa membuat penggunanya delusi atau halusinasi. Tembakau ini mengandung cannabinoid yang disebut AB-Chminaca. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telas memasukkan tembaku 'Gorilla' sebagai narkotik Golongan I dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik.

"Keseluruhan barang bukti sebanyak 150 gram ganja sintetis dengan jumlah tersangka lima orang. Penangkapan terhadap mereka berlangsung di tiga tempat," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi membekuk AS di Garut. Barang bukti yang disita polisi berupa 18 paket kecil tembakau 'Gorilla'. Tiga tersangka lainnya, MMS, MRA dan FMW, diringkus polisi di Kabupaten Karawang. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening dan tiga linting tembakau 'Gorilla' seberat 2 gram.

Sedangkan tersangka R ditangkap polisi di Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti empat bungkus plastik berisi tembakau 'Gorilla' berbobot 90 gram dan bungkus plastik perang dengan berat 48 gram.

"Mereka membeli ganja sintetis ini dari media sosial. Sistem pembayarannya lewat transfer uang, kemudian dikirim melalui jasa kurir," tutur Yusri.

Polisi masih menyelidiki peredaran tembakau 'Gorilla' di Jabar. Termasuk memburu penjual dan bandarnya.

Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Lima penikmat tembakau 'Gorilla' tersebut diganjar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads