"Semua orang dan siapa pun di hadapan hukum harus kooperatif. Termasuk wakil bupati (Cirebon)," ucap Aher usai peninjauan Pilkada Cimahi di tempat pemungutan suara (TPS) 01, Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (15/2/2017).
Aher menyampaikannya saat ditanya soal Gotas yang diburu petugas lantaran DPO. Kejari Kabupaten Bandung meminta bantuan Polres Cirebon untuk mencari dan menangkap pria tersebut yang jejaknya belum diketahui hingga kini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gotas, terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor. Surat penetapan DPO tersebut diterbitkan Kejari Cirebon pada 1 Februari 2017.
Sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain hukuman kurungan, Gotas juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini