Seorang Oknum Polisi di Cimahi Tepergok Melakukan Kampanye Gelap

Seorang Oknum Polisi di Cimahi Tepergok Melakukan Kampanye Gelap

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 15 Feb 2017 12:53 WIB
Seorang Oknum Polisi di Cimahi Tepergok Melakukan Kampanye Gelap
Foto: Selebaran kampanye hitam/istimewa
Cimahi - Seorang oknum anggota polisi tertangkap tangan melakukan kampanye gelap jelang pencoblosan Pilkada Kota Cimahi. Oknum polisi tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan atas perbuatannya itu.

Oknum polisi berinisial Y itu tepergok oleh warga melakukan kampanye gelap di Kelurahan Melong, Kota Cimahi, Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya lalu diamankan oleh warga sekitar bersama barang bukti.

"Pagi tadi diamankan dua orang, satu anggota polri inisial Y, dan satu warga biasa inisial R. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka telah melakukan kampanye gelap dan ditangkap oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (15/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menjelaskan kampanye gelap yang dilakukan keduanya itu berupa selembaran berisikan kalimat-kalimat yang menjelek-jelekan pasangan calon nomor satu (Atty Suharti-Achmad Zulkarnain).

Lebih lanjut dia mengatakan keduanya tertangkap saat sedang menyebarkan selembaran itu menggunakan sepeda motor. Namun, saat ditengah jalan ada sejumlah warga yang melihat ulah keduanya.

"Mereka menjelek-jelekan paslon nomor satu dengan meleparkan selebaran berisi berita salah satu paslon yang ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK)," jelas dia.

"Oknum polisi ini kebetulan juga sedang bertugas sebagai pengawal pribadi paslon nomor tiga," ujar Yusri menambahkan.

Yusri menuturkan, saat ini keduanya tengah diperiksa oleh penegak hukum pemilihan terpadu (Gakumdu) Kota Cimahi. Barang bukti satu ransel berisi selebaran kampanye hitam itu juga turut diserahkan.

"Barang bukti yang diamankan itu satu buah tas ransel warna hitam milik pelaku berisi tumpukan selebaran kampanye hitam itu," ucap dia.

Akibat perbuatan keduanya, mereka terancam dikenai pasal 71 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pemilu. Sanksinya berupa kurungan penjara minimal satu bulan dan maksimal lima bulan.

"Khusus anggota polri akan kami kenakan juga disiplin dan etika yang dilakukan propam polri," ujar Yusri.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads