Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polres Cirebon dan Kejari Kabupaten Cirebon berkoordimadi untuk melacak keberadaan Gotas. "Polisi ikut membantu mencari DPO itu," ucap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via telepon, Selasa (14/2/2017).
Surat penetapan DPO terhadap Gotas ini diterbitkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017. Gotas selaku terpidana korupsi dalam perkara tersebut berkali-kali mangkir memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Selain hukuman kurungan, pria ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. "Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Untung.
Putusan MA itu, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015. Di tingkat PN Bandung, orang kedua di Pemkab Cirebon tersebut divonis bebas.
(bbn/ern)