Berdasarkan pantauan detikcom pada Selasa (7/2/2017) petugas secara gotong royong membongkar lapak-lapak PKL tersebut. Sebelum dibongkar, petugas membantu pemilik membereskan barang dagangannya
Lapak PKL yang beroperasi di trotoar Jalan Burangrang rata-rata berjualan kuliner hingga klontongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan penertiban ini dilakukan setelah peringatan untuk membongkar lapaknya sendiri tidak diindahkan sebagian pedagang. Sehingga, tindakan tegas dilakukan.
"Jumlahnya ada 40 lapak, ada yang sudah bongkar sendiri. Sisanya kita yang bongkar karena tidak mengindahkan arahan kami. Ini memang sudah target kami," ungkap Dadang
Ia mengatakan kawasan Jalan Burangrang ini merupakan zona kuning untuk PKL. Artinya PKL boleh berjualan tetapi tidak boleh mendirikan lapak permanen dan waktunya sudah ditentukan.
"Tetapi mereka malah membangun lapak permanen. Ini sudah jelas melanggar Perda yang ada. Jadi kita tertibkan," (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini