Samosir ditangkap di sebuah rumah di Jalan Blok Sakola No 51 RT01/RW07, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (29/1/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan sejumlah paket sabu.
"Penangkapan ini awalnya bermula dari laporan masyarakat adanya kegiatan mencurigakan di rumah itu," kata Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung via pesan singkat, Selasa (31/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini pengguna sekaligus pengedar (narkoba). Selama ini beroperasi di Bandung dan Cimahi," ungkap dia.
Dia menuturkan Samosir merupakan residivis dengan kasus yang serupa sejak 2005 silam. Samosir pernah dipenjara selama 3 tahun setelah ditangkap oleh Polrestabes Bandung. Setelah bebas, Samosir kembali menjadi pengedar dan kembali tertangkap pada 2010 hingga dipenjara 5 tahun.
"Sekarang pada 2017 tertangkap oleh Polres Cimahi dan tinggal menunggu proses hukum," ucap Wahyu.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(ern/ern)











































