Polisi Bekuk Residivis Kumatan Kasus Narkoba di Cimahi

Polisi Bekuk Residivis Kumatan Kasus Narkoba di Cimahi

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 16:26 WIB
Polisi Bekuk Residivis Kumatan Kasus Narkoba di Cimahi
Foto: Dokumentasi Polresta Cimahi
Bandung - Sartana Samosir tampaknya tak kenal kata jera dalam perjalanan hidupnya. Setelah dua kali pernah merasakan dinginnya sel tahanan, kini pria berusia 40 tahun itu, harus kembali berurusan dengan polisi. Parahnya, Samosir kembali berulah kejahatan yang sama.

Samosir ditangkap di sebuah rumah di Jalan Blok Sakola No 51 RT01/RW07, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (29/1/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan sejumlah paket sabu.

"Penangkapan ini awalnya bermula dari laporan masyarakat adanya kegiatan mencurigakan di rumah itu," kata Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung via pesan singkat, Selasa (31/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menjelaskan dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita lima paket sabu yang terbungkus plastik bening, lima butir pil ekstasi, satu buah alat hisap sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dan uang Rp 45 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

"Pelaku ini pengguna sekaligus pengedar (narkoba). Selama ini beroperasi di Bandung dan Cimahi," ungkap dia.

Dia menuturkan Samosir merupakan residivis dengan kasus yang serupa sejak 2005 silam. Samosir pernah dipenjara selama 3 tahun setelah ditangkap oleh Polrestabes Bandung. Setelah bebas, Samosir kembali menjadi pengedar dan kembali tertangkap pada 2010 hingga dipenjara 5 tahun.

"Sekarang pada 2017 tertangkap oleh Polres Cimahi dan tinggal menunggu proses hukum," ucap Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads