OTT Kadis Penanaman Modal, Ridwan Kamil: Semua Staf Dipindah

OTT Kadis Penanaman Modal, Ridwan Kamil: Semua Staf Dipindah

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 15:02 WIB
OTT Kadis Penanaman Modal, Ridwan Kamil: Semua Staf Dipindah
Foto: Lamhot Aritonang
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan merombak PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu dilakukan untuk menghindari praktik pungli pasca operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli yang dilakukan Jumat (27/1/2017) lalu.

"Yang aman kita lakukan bedol desa, jadi semua staf di dinas tersebut dipindahkan, disebar ke dinas lain," ujar lelaki yang akrab disapa Emil tersebut di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (30/1/2017).

Namun begitu, perombakan karyawan hanya berlaku untuk PNS lama. Sementara PNS yang baru dipindahkan ke DPMPTSP tidak akan dipindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekdisnya kan baru satu minggu, jadi tidak tahu apa-apa," terang Emil.

Sementara untuk pengganti jabatan kepala dinas, sementara Emil sudah menugaskan Asisten 3 Setda Bandung Bidang, Administrasi Umum dan Kepegawaian, Evi S Saleha, sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Kita menempatkan asisten, karena Plt tidak boleh setingkat sekdis, mengingat eselonnya harus eselon dua. Karena harus pejabat yang bisa menandatangai kebijakan," tandasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan OTT terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Dalam operasi itu, polisi juga turut mengamankan 11 orang lainnya yang diduga terlibat kasus dugaan praktik pungli tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Dandan. Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2011 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. (avi/avi)


Berita Terkait