Geledah Kantor Dinas Penanaman Modal, Polisi Ambil Server Komputer dan CCTV

Geledah Kantor Dinas Penanaman Modal, Polisi Ambil Server Komputer dan CCTV

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 14:42 WIB
Geledah Kantor Dinas Penanaman Modal, Polisi Ambil Server Komputer dan CCTV
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Polisi kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Senin (30/1/2017). Penggeledahan kali ini mengambil barang bukti server komputer dan CCTV.

Berdasarkan pantauan detikcom, petugas membuka segel garis polisi yang sebelumnya melilit digagang pintu sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah segel terbuka, sekitar 10 anggota polisi langsung masuk untuk melakukan penggeledahan.

Tidak hanya anggota polisi, sebanyak pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di DPMPTSP Kota Bandung juga turut masuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, penggeledahan kali ini mencari barang bukti server komputen dan CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita datang ke sini lagi untuk mengambil barang bukti server komputer dan hardisk rekaman CCTV," kata salah seorang penyidik yang enggak disebutkan namanya di lokasi.

Selagi polisi melakukan penggeledahan, tidak boleh ada siapapun yang masuk selain penyidik. Terlihat petugas keamanan berjaga di depan pintu untuk mengantisipasi adanya orang yang masuk.

Sebelumnya, penggeledahan pertama dilakukan setelah Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana terkena oparasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat (27/1) sekitar pukul 17.45 WIB.

Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 14.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Sementara awak media berkumpul dan menunggu di depan kantor DPMPTSP Kota Bandung.

Dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di DPMPTSP Kota Bandung ini, polisi menetapkan enam orang tersangka termasuk kepala dinas. Polisi masih terus melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2001 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. (ern/ern)


Berita Terkait