Ini Wujud Sepatu Deddy Sugarda yang Dilempar ke Jaksa Taufik

Ini Wujud Sepatu Deddy Sugarda yang Dilempar ke Jaksa Taufik

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 18:56 WIB
Ini Wujud Sepatu Deddy Sugarda yang Dilempar ke Jaksa Taufik
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran gedung Kejati Jabar, divonis lima tahun penjara. Pria berusia 58 tahun ini langsung emosi. Dia melempar sepatu kanan yang dipakainya ke arah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung, Taufik Hidayat, di ruang sidang. Begini wujud sepatu Deddy.

Sebelum sidang putusan digelar di Ruang V, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/1/2017), Deddy datang menggunakan mobil tahanan Kejari Bandung. Lantaran kondisi sakit, Deddy tertatih-tatih sambil dipapah seorang petugas Kejari Bandung dari halaman PN Bandung menuju ruang sidang.

Deddy mengenakan kemeja putih berbalut jaket putih-merah dan celana kain hitam. Dia memakai sepatu kulit hitam berbentuk lancip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepatu bagian kanan inilah yang Deddy lempar ke Taufik saat majelis hakim PN Bandung hendak menutup sidang. "Gara-gara kamu!" ucap Deddy sambil melontarkan sepatu.

Pembungkus kaki itu nyaris menghantam Taufik yang tengah duduk sambil menanti pernyataan Torkis Parlaungan Siregar, penasihat hukum Deddy, apakah memilih banding atau pikir-pikir atas vonis tersebut.

Meski tidak kena badan, insiden tersebut membuat Taufik dagdigdug. "Takutnya yang dilempar itu benda tajam. Ternyata sepatu," ucap Taufik usai sidang.

Suasana sidang awalnya berlangsung tertib. Selama satu jam lamanya Deddy menyimak amar putusan majelis hakim PN Bandung. Kegaduhan terjadi setelah hakim membacakan vonis untuk Deddy dengan penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menegaskan, Deddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang Menimbulkan Bahaya Umum. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut delapan tahun penjara.

Aksi pelemparan sepatu oleh Deddy membuat ruang sidang sempat memanas. Ketua majelis hakim Lian Sibarani dan polisi yang bertugas mengamankan jalannya sidang langsung menenangkan situasi. Tak lama, suasana berangsur tenang.

Sebelum sidang ditutup hakim, sejumlah polisi sigap membawa Taufik keluar ruangan. Torkis selaku penasihat hukum Torkis memilih banding. Lian pun mengakhiri proses sidang.

Deddy membakar aula R. Suprapto di gedung Kejati Jabar pada Minggu siang 5 Juni 2016. Ia beraksi seorang diri dengan membawa cairan melalui botol bekas minuman.

Deddy berhasil ditangkap aparat keamanan di lokasi kejadian. Ia beralasan motif pembakaran ini dipicu rasa tidak puas terhadap kinerja jaksa.

Bukan kali pertama Deddy berulah hingga berujung masuk bui. Dia pernah membacok jaksa Sistoyo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 29 Februari 2012.

Dalam kasus pembacokan jaksa, Deddy divonis 2 tahun 7 bulan. Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Rutan Kebonwaru Bandung, Deddy menghirup udara pada Selasa 20 Agustus 2013. Dia mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 18 Agustus 2013. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads