Pembakar Gedung Kejati Jabar Divonis 5 Tahun Penjara

Pembakar Gedung Kejati Jabar Divonis 5 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 13:08 WIB
Pembakar Gedung Kejati Jabar Divonis 5 Tahun Penjara
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Majelis hakim PN Bandung menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Deddy Sugarda berkaitan kasus pembakaran gedung Kejati Jabar. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusannya, ketua hakim Lian Sibarani menilai Deddy terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang Menimbulkan Bahaya Umum. Deddy telah melakukan pembakaran aula R. Suprapto Kantor Kejati Jabar. Motif Deddy melakukan pembakaran ini lantaran tidak puas dengan kinerja jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdawak Deddy Sugarda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kebakaran. Menjatuhkan terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Lian di Ruang Sidang V, PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (24/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal meringankan terdakwa yaitu kondisi fisik yang sakit. Hakim juga menyebutkan beberapa hal memberatkan kepada terdakwa.

"Hal memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, tidak memperlihatkan penyesalan, dan sudah pernah dihukum," kata Lian.

Pembakaran kantor Kejati Jabar di Jalan Martadinata terjadi pada siang hari atau Minggu 5 Juni 2016. Deddy beraksi seorang diri. Deddy bukan kali pertama berulah hingga berujung masuk bui. Dia pernah membacok salah satu jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (bbn/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini