Dalam pembacaan putusannya, ketua hakim Lian Sibarani menilai Deddy terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang Menimbulkan Bahaya Umum. Deddy telah melakukan pembakaran aula R. Suprapto Kantor Kejati Jabar. Motif Deddy melakukan pembakaran ini lantaran tidak puas dengan kinerja jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdawak Deddy Sugarda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kebakaran. Menjatuhkan terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Lian di Ruang Sidang V, PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, tidak memperlihatkan penyesalan, dan sudah pernah dihukum," kata Lian.
Pembakaran kantor Kejati Jabar di Jalan Martadinata terjadi pada siang hari atau Minggu 5 Juni 2016. Deddy beraksi seorang diri. Deddy bukan kali pertama berulah hingga berujung masuk bui. Dia pernah membacok salah satu jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (bbn/ern)










































