Sebelum menyerahkan elang ke petugas Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) BBKSDA Jabar, Syakur sempat memelihara burung bernama latin Spilornis cheela itu selama 30 hari.
"Menurut pengakuan bersangkutan (Syakur), satwa tersebut diperoleh dari seseorang di Arcamanik (Kota Bandung) yang sedang memperjual belikan. Karena tahu satwa tersebut dilindungi dan demi menyelamatkan, dia membelinya lalu satwa itu diserahkan secara sukarela kepada petugas," kata Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriyono via pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sustyo menjelaskan, Syakur mengaku tidak langsung menyerahkan elang ular bido ke petugas berwajib karena belum memperoleh nomor telepon BBKSDA Jabar.
"Sehingga sekitar satu bulan satwa itu dipelihara oleh bersangkutan dengan diberi pakan kepala ayam sebanyak dua potong per hari. Setelah mendapatkan informasi nomor telepon dan alamat kantor BBKSDA Jabar, dia menyerahkan satwa tersebut," kata Sustyo.
Dia mengapresiasi tindakan Syakur yang sukarela mau menyerahkan burung jenis tersebut. "Penyerahan sukarela ini mengindikasikan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya, serta pertimbangan animal welfare," katanya.
Elang ini sudah diamankan petugas di kantor BBKSDA Jabar. "Satwa akan dititip rawatkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang," kata Sustyo. (bbn/ern)











































