Usai ketua majelis hakim Kartim Haerudin mengetuk palu tanda sidang berakhir, Marsel berdiri dari kursi terdakwa. Tiga personel Brimob Polda Jabar bersenjata api laras panjang bergegas mendekat untuk mengawal Marsel keluar ruang sidang menuju mobil tahanan yang parkir di halaman PN Bandung. Lelaki berperawakan tinggi besar itu langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung.
Sidang putusan digelar di Ruang VI PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (17/1/2017). Vonis 11 tahun penjara ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut Marsel selama 12 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian itu Marcel tidak ada di tempat. Tapi dia bermain PlayStation bersama adiknya," ucap Sandro Simbolon, penasihat hukum Marsel, kepada wartawan selepas persidangan.
Selain itu, Sandro menyebut, pledoi pihaknya sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim yang menangani perkara ini. Alasan-alasan itulah yang membuat Marsel melakukan upaya banding atas vonis 11 tahun penjara.
"Ini memidanakan orang tak bersalah. Kami saat ini mencari rekaman CCTV di Sudirman (lokasi kejadian)," ucap Sandro.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Kartim Haerudin menilai pembelaan Marsel dengan menghadirkan sejumlah saksi meringankan atau menguntungkan ini tidak logis. Sebab, sambung Kartim, pada hari dan waktu kejadian atau 5 Juni 2016 salah satu saksi mengaku bersama tiga orang lainnya berada di rumah terdakwa Marsel untuk main game Play Station. Sedangkan dua saksi lainnya menyebut bersama enam orang main PlayStation di rumah terdakwa Marsel.
Soal perbedaan jumlah orang ini disorot hakim. "Saksi yang diajukan penasihat hukum itu memberikan kesaksian berbeda. Majelis hakim tidak terima dan mengeyampingkan pendapat itu," ujar Kartim.
Selama sidang berlangsung, Kartim sempat membacakan profil singkat Marsel yaitu pada 2004 pernah menjabat sebagai Ketua Brigez daerah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Lalu Marsel mengaku nonaktif sebagai ketua Brigez sejak 2009. "Terdakwa awalnya mengaku tidak bekerja. Tapi di persidangan, terdakwa bekerja sebagai marketing di Cengkareng. Tugasnya mengontrol pameran dan SPG," ucap Kartim.
Majelis hakim memvonis terdakwa Marsel Gerald Akbar alias Bule selama 11 tahun penjara. Pemuda tersebut terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota Kopassus, Pratu Galang Suryawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Marsel dengan pidana penjara 11 tahun," ucap Kartim.
Hakim menilai terdakwa Marsel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang-terangan dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Galang, prajurit TNI AD. Perbuatan Marsel tersebut melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. (bbn/try)