"Menjatuhkan pidana terhadap Marsel dengan pidana penjara 11 tahun," ucap ketua majelis hakim Kartim Haerudin di Ruang VI PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/1/2017).
Vonis 11 tahun penjara ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut Marsel selama 12 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang berlangsung selama hampir dua jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.50 WIB. Terdakwa Marsel hadir memakai kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dan kopiah hitam, duduk di kursi pesakitan.
Selama persidangan, pria berperawakan tinggi besar ini tampak serius menyimak dan mendengarkan amar putusan hakim. Tiga orang penasihat hukum turut mendampingi Marsel.
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim terhadap Marsel di antaranya yaitu telah melakukan main hakim sendiri, perbuatannya mengakibatkan seorang prajurit TNI AD meninggal, dan tidak mengakui perbuatan serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. "Hal meringankan yakni terdakwa masih berusia muda dan berperilaku sopan selama persidangan," kata Kartim.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Marsel beranjak dari tempat duduk untuk menghampiri penasihat hukum. Mereka berbincang sejenak. Lalu Marsel kembali duduk dan memberikan penjelasan kepada hakim.
"Banding," ucap Marsel tegas.
![]() |
Sedangkan JPU Kejari Bandung memilih pikir-pikir saat ditanya majelis hakim. Tiga personel Brimob Polda Jabar bersenjata api laras panjang ikut mengawal pengamanan sidang tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus tersebut berawal sewaktu terdakwa Marsel bersama 10 penganiaya lainnya dan sekitar 20 orang dari Brigez berkonvoi menggunakan sepeda motor untuk mencari anggota geng motor GBR pada Minggu dini hari 5 Juni 2016.
Terdakwa Marsel bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku dan Eri Ramdhan Setiawan (masing-masing dalam berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng dan Kentung (daftar pencarian orang) mengeroyok dan menganiaya Pratu Galang Suryawan. Galang merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Kopassus.
Galang mengendarai sepeda motor menyalip rombongan terdakwa Marsel di sekitaran bundaran Jalan Sudirman, Kota Bandung. Saat Galang menyalip itu hampir menyerempet rombongan tersebut. Selanjutnya Galang dikejar oleh mereka.
Marsel yang berboncengan dengan Rius (DPO) memepet dan menghentikan Galang. Setelah itu terjadi pertengkaran. Tiba-tiba Rius turun dari motor dan langsung memukul Galang.
Galang melawan. Seketika pelaku mengeroyok Galang yang seorang diri. Terdakwa Marsel memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke dada dan muka korban. Ery memukul berkali-kali muka, perut dan menusuk dua kali dengan pisau pada punggung korban. Rius memukul berkali-kali dengan tangan kosong ke arah muka dan perut lalu memukul menggunakan balok ke bagian kepala belakang dan punggung korban.
Sedangkan Eki melayangkan bogem ke kepala, dada dan perut serta menusukkan pisau ke tubuh Galang. Ridwan turut menghajar kepala samping dan badan korban. Sementara Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung, serta beberapa orang lainnya memukul dan menendang serta menusuk korban. Setelah korban jatuh dan tidak berdaya, mereka meninggalkan korban.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Galang mengalami luka-luka. Wajahnya tampak bekas benturan pada pelipis kanan ukuran 2 sentimeter, luka tipis pada permukaan kulit dan dahi kanan 3 x 0,5 sentimeter di bawah permukaan kulit, lengan kanan dan kiri tampak bekas benturan yang banyak, dan luka lebam ukuran diameter sekitar 4 sentimeter.
Selain itu, ada empat luka tusuk di bagian punggung Galang. Galang meninggal dunia di Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi pada 5 Juni 2016 pada pukul 16.17 WIB. (bbn/ern)