Pelaksanaan sidang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/1/2017). Puluhan orang menghadiri langsung sidang terbuka untuk umum.
Tiga polisi berompi hitam bertulis 'GEGANA' duduk di bangku barisan depan. Personel Satbrimob Polda Jabar tersebut masing-masing menenteng senjata api laras panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 12.00 WIB atau sudah satu jam, sidang masih berlangsung. Marsel terlihat serius menyimak dan mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan hakim.
Pada sidang yang dilaksanakan 6 Desember 2016 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung menuntut Marsel dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. Marsel dituding terlibat pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan Galang tewas.
(bbn/ern)