Polisi Bersenpi Kawal Sidang Vonis Kasus Tewasnya Pratu Galang

Polisi Bersenpi Kawal Sidang Vonis Kasus Tewasnya Pratu Galang

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 13:15 WIB
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Bandung - Polisi bersenjata api mengawal jalannya sidang kasus pengeroyokan dan penganiayaan oleh geng motor yang menewaskan anggota Kopassus, Pratu Galang Suryawan. Sidang agenda putusan ini menghadirkan terdakwa Marsel Gerald Akbar (28) alias Bule.

Pelaksanaan sidang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/1/2017). Puluhan orang menghadiri langsung sidang terbuka untuk umum.

Tiga polisi berompi hitam bertulis 'GEGANA' duduk di bangku barisan depan. Personel Satbrimob Polda Jabar tersebut masing-masing menenteng senjata api laras panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, sidang dipimpin ketua majelis hakim Kartim Haerudin ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa Marsel memakai kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dan kopiah hitam, duduk di kursi pesakitan.

Hingga pukul 12.00 WIB atau sudah satu jam, sidang masih berlangsung. Marsel terlihat serius menyimak dan mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan hakim.

Pada sidang yang dilaksanakan 6 Desember 2016 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung menuntut Marsel dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. Marsel dituding terlibat pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan Galang tewas.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads