PN Bandung Terapkan e-Tilang, Warga tidak Perlu Sidang

PN Bandung Terapkan e-Tilang, Warga tidak Perlu Sidang

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 15:44 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai Jumat 13 Januari 2017 tidak memberlakukan sidang tilang kepada pelanggar lalu lintas. Keputusan tersebut dilakukan bertepatan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang). Konsep ini menjadikan pelanggar lalu lintas hanya perlu melihat nominal denda melalui internet lalu membayar serta mengambil barang jaminan seperti SIM dan STNK di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Produk e-tilang ini memudahkan masyarakat terutama pelanggar lalu lintas. Jadi nanti para pelanggar tidak perlu datang atau menghadiri persidangan di PN Bandung," ucap Panitera Muda (Panmud) PN Bandung Iyus Yusuf kepada wartawan di PN Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (11/1/2017).

Iyus menjelaskan, penyelenggaraan e-tilang merupakan tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Sistem e-tilang, sambung Iyus, salah satu bentuk pelayanan prima demi kepentingan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi masyarakat semakin dimudahkan saat mengurus-urus pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Pelanggar yang memiliki handphone dan laptop yang memiliki akses internet bisa melihat nominal denda, setelah itu langsung membayar ke jaksa sebagai eksekutor," ujar Iyus.

Menurut Iyus, penerapan e-tilang bertujuan memangkas birokrasi dan waktu berkaitan sidang tilang yang selama ini digelar tiap Jumat di PN Bandung. Sebelum hadir e-tilang, kata dia, kerap terjadi antrean atau penumpukan di PN Bandung saat pelanggar mengikuti sidang dan membayar denda tilang.

"Tujuan lain e-tilang ini untuk mendukung penuh instruksi Presiden Jokowi soal pemberantasan pungutan liar," kata Iyus.

Lebih lanjut dia menuturkan, e-tilang terhubung ke dua laman situs yaitu www.pn-bandung.go.id dan www.kejari-bandung.go.id. "Tinggal lihat dan sesuaikan nomor tilang. Kemudian surat tilang harus dibawa saat melakukan pembayaran dan pengambilan SIM atau STNK di kantor Kejari Bandung" kata Iyus.

Bila warga tidak mempunyai sarana penunjang internet, Iyus menjelaskan, PN Bandung tiap Jumat menyiapkan cara manual berupa memasang kertas di papan pengumuman. (bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads