Anggota komplotan terdiri dari DH (35), DI (32) dan DJ (30) serta seorang penadah berinisial J. Keempat orang tersebut dibekuk Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Bandung di kawasan Cianjur, Jumat (6/1/2017).
"Mereka mengakui melakukan tindak pidana pencurian di Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung sebanyak kurang lebih 70 kali. Kendaraan dijual ke daerah Cianjur kepada tersangka J dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta," ujar Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (9/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya pakai kunci letter T. Mereka ini mencuri tidak kenal waktu. Mau siang mau malam mau pagi dan tidak kenal tempat. Mau di kantor di rumah di jalan di pusat perbelanjaan, selama ada kesempatan," terang Hendro.
Diakui Hendro, selama satu tahun terakhir, dari 4.000 kasus pidana, angka pencurian kendaraan bermotor terjadi sebanyak 700 kasus. Dengan ditangkapnya komplotan ini, Hendro berharap bisa menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung.
"Harapan saya dengan pengungkapan ini, angka ranmor di Kota Bandung bisa kita redam. Mereka setahun beroperasi di Bandung, akan kita kembangkan terus," ucapnya.
Saat ini sebanyak 57 kendaraan diamankan di Mapolrestabes Bandung. Namun sebagian sudah dibawa oleh pemiliknya. Hendro berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa mendatangi Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa.
"Silakan bawa perlengkapan berkasnya ke kami. Gratis tanpa biaya. Tidak perlu bayar," tegas Hendro.
(avi/ern)











































