Menurut Aher, ada dua faktor yang menyebabkan gaji bagi PNS di beberapa kabupaten dan kota di Jabar mengalami keterlambatan. Pertama pergantian Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) dan kedua APBD belum selesai.
Aher menjelaskan, SOTK telah dilantik pada akhir 2016 lalu. Kenapa pelantikan bukan di pertengahan Januari 2017, sambung dia, ini menyangkut urusan pertanggungjawaban keuangan yaitu hingga 31 Desember 2016. "Kalau kita ganti di tanggal 25, pejabat baru datang, nanti pertanggungjawabannya bisa kacau. Makanya kita lantik di tanggal 31 Desember (2016) agar seluruh pertanggungjawaban lama selesai," katanya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (4/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlambat sedikit saya kira tidak ada masalah. Saya tidak setuju kalau dua atau tiga hari terlambat disebut terlambat. Kalau tanggal 20 belum turun juga (gaji), baru terlambat," ujar Aher menambahkan. Aher menyatakan gaji PNS di lingkungan Pemprov tidak terlambat.
Sementara itu Sekda Jabar Iwa Karniwa memastikan transfer gaji PNS tengah dalam proses. Dia menyebut telatnya penerimaan gaji kepada PNS ini terjadi merata di seluruh daerah di Jabar. Jawa Barat terdiri dari 27 kabupaten dan kota.
"Saya konfirmasi biro keuangan, minggu ini sudah bisa. Paling lambat sebelum tanggal sepuluh (Januari)," ucap Iwa di tempat sama.
(bbn/ern)











































