Pelantikan Dede sebagai Wabup Kuningan dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (28/12/16). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-10337 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016.
Selain itu, Dede Sembada terpilih menjadi Wabup Kuningan berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan tentang Pemilihan Wakil Bupati Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018. "Saya berpesan kepada Saudara Dede Sembada, agar amanah jabatan selaku Wakil Bupati Kuningan ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar gubernur dalam rilis yang diterima redaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai acara pelantikan, Wabup Dede pun menyatakan kesiapan dirinya dalam membantu dan kerjasama dengan Bupati Kuningan Acep Purnama di sisa masa jabatannya. "Saya berkomitmen karena tugas dari Wakil Bupati itu pada intinya membantu tugas Bupati. Jadi, saya siap untuk membantu tugas Bupati atau tugas-tugas yang diserahkan kepada saya," kata Dede.
Terkait pembagian tugas, lanjut Dede menungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, dirinya akan melaksanakan fungsinya dalam melakukan pengendalian dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
"Kalau pembagian tugas itu kan sudah jelas, tugas Wakil Bupati itu dari sisi pengendalian dan pengawasan. Sekarang sudah jelas porsi tugas antara Bupati dan Wakil Bupati," pungkas Dede. (ern/err)