DN dan DP berhasil dibekuk jajaran reserse kriminal Polrestabes Bandung di kawasan Sindang Palay Cisompet, Kabupaten Garut. DN tertangkap di rumahnya pada Senin (26/12), sementara DP keesokan harinya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengaku sudah mengetahui keberadaan AF yang merupakan napi kasus kejahatan jalanan tersebut. Dalam waktu dekat polisi akan segera menangkap remaja itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menyebut AF merupakan aktor intelektual dari aksi melarikan diri dari sel tahanan Polsek Ujungberung Bandung tersebut. Namun, penganiayaan terhadap penjaga sel tahanan Bripka Sugeng dilakukan bersama-sama.
"AF ini otak pelariannya, tapi kalau penganiayaan semua (AF, DN, DP) terlibat," ujarnya.
Dia meminta AF seger menyerahkan diri kepada polisi. Apabila tidak, lanjut dia, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. "Dari awal saya sampaikan segera pelaku yang menganiaya anggota untuk segera menyerahkan diri," ucap dia.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHPidana karena telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi hingga mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Ada pihak juga yang terlibat dalam pelarian para pelaku yaitu orang tua DK. BY dikenai pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Hendro. (ern/ern)











































